Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mengurangi produksi sampah kantong plastik di Jakarta.
"Mungkin salah satunya dengan mengajak mereka untuk beralih, dari yang tadinya memproduksi plastik kresek untuk menggunakan bahan-bahan yang lebih ramah lingkungan," kata Isnawa di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (18/12/2018).
Isnawa menjelaskan, sesuai peraturan yang ada, ada beberapa material-material penggunaan bahan kantong plastik ramah lingkungan yang dapat digunakan oleh produsen kantong plastik.
"Kita tahu ada peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dengan kantong yang memang ada materialnya bisa di-recycle, misalnya terbuat dari serat tapioka, mungkin terbuat dari rumput laut, dan lain-lain," ucapnya.
Pada penerapannya nanti, mulai dari Januari 2019 pihaknya akan memberikan sanksi kepada produsen kantong plastik berupa denda Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.
"Sanksi pasti ada, yang mengeluarkan adalah dari kementerian. Tetapi, yang penting Jakarta sudah harus berbenah mulai dari sekarang," ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Isnawa mengungkapkan, pergub ini sudah siap dalam bentuk draf dan akan ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada akhir Desember 2018.
"Kami sedang menyiapkan pergub tentang pelarangan kantong plastik sekali pakai," ujar Isnawa.
Adapun sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik, baik di pasar dan ritel, akan dilakukan dalam kurun waktu Januari 2019 hingga Juni 2019.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/18/15332181/dki-imbau-produsen-kantong-plastik-produksi-kantong-ramah-lingkungan