Pihaknya siap menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/12/2018).
"Untuk kasus Hercules perkembangan penyidikannya sudah P21 (lengkap) dan besok rencana kami tahap dua (penyerahan kelengkapan berkas) ke kejaksaan," kata Edy seusai acara penghargaan pengungkapan kasus mafia tanah di Hotel Mega Anggrek, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (19/12/2018).
Berkas perkara tersebut terkait penguasaan lahan di Jalan Daan Mogot KM 18, PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat.
Sebelumnya, penyerahan berkas tahap pertama dilakukan pada Selasa (11/12/2018). Berkas telah masuk tahap penyelidikan jaksa penuntut umum.
Adapun, penguasaan lahan yang dilakukan kelompok Hercules terjadi pada 8 Agustus-6 November 2018.
Polisi menangkap para tersangka yang terlibat secara bertahap mulai dari anggota hingga pimpinan kelompok, Hercules.
Sekitar 20 anggota kelompok yang menguasai lahan tersebut ditangkap di lokasi pada 6 November, sementara Hercules ditangkap pada 21 November 2018.
Dari kejadian tersebut, kelompok Hercules dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang atau orang serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Hercules terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/19/12595821/lengkap-berkas-kasus-hercules-kembali-diserahkan-ke-kejaksaan