Salin Artikel

Ahok Memilih Tak Gunakan Hak Narapidana, dari Cuti hingga Bebas Bersyarat...

Ia harus menjalani hukuman dua tahun penjara sebagai narapidana kasus penodaan agama sejak 9 Mei 2017.

Sebagai narapidana, Ahok memiliki sejumlah hak yang bisa ia gunakan.

Namun, Ahok memilih tidak menggunakan hak-haknya itu.

Bebas bersyarat

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, Ahok sebenarnya bisa mengajukan pembebasan bersyarat.

Namun, Ahok tidak mengajukannya.

"Yang bersangkutan (Ahok) sebenarnya sudah harus bebas kalau bersyarat, tetapi yang bersangkutan malah enggak mau," ujar Ade, Rabu (19/12/2018).

Pada Juli lalu, adik Ahok, Fifi Lety Indra, mengungkapkan bahwa kakaknya tidak akan mengajukan dan mengambil pembebasan bersyarat. Fifi menyebut Ahok lebih memilih bebas murni.

"Hari ini ramai WA (WhatsApp) dan telepon semua tanya hal yang sama, apa betul sebenarnya Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya iya benar, tetapi beliau @basukibtp putuskan untuk tidak ambil. Biar tunggu sampai bebas murni saja," tulis Fifi lewat akun Instagram @fifiletytjahajapurnama, Rabu (11/7/2018). 

Cuti mengunjungi keluarga

Ahok memiliki hak untuk mengajukan cuti mengunjungi keluarga. Cuti ini memberikan kesempatan kepada narapidana bertemu keluarga di rumah paling lama dua hari.

Namun, Ahok tidak pernah menggunakan haknya itu hingga kini.

Cuti menjelang bebas 

Ahok telah menjalani 2/3 masa pidana yang dijatuhkan kepadanya. Ia juga tidak mengajukan bebas bersyarat.

Oleh karena itu, Ahok sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan cuti menjelang bebas.

Lamanya cuti yang diberikan maksimal sama dengan lamanya remisi terakhir yang didapat. Ahok terakhir kali mendapatkan remisi dua bulan pada 17 Agustus 2018.

Total remisi yang sudah didapat Ahok yakni 2 bulan 15 hari.

Jika mengajukan cuti menjelang bebas dan disetujui, cuti yang diterima Ahok maksimal dua bulan.

Dengan demikian, masa pidana Ahok bisa dipotong 4 bulan 15 hari dan akan bebas sekitar 24 Desember ini.

Jika mendapat cuti menjelang bebas, Ahok wajib lapor selama dua bulan sejak waktu tersebut sebelum akhirnya benar-benar menerima surat pembebasan sebagai tahanan.

Namun, lagi-lagi Ahok tidak mengajukan hak cuti menjelang bebas.

Bebas murni 24 Januari 2019 

Ahok diperkirakan bebas murni pada 24 Januari 2019. Sebab, dia diusulkan mendapat remisi satu bulan pada Natal 2018.

Surat keputusan Kemenkumham soal usulan remisi itu akan terbit pada 25 Desember 2018.

Dengan remisi Natal 2018, total pemotongan masa tahanan Ahok yakni tiga bulan 15 hari.

"24 Januari 2019 tanggal bebas murni setelah mendapat remisi tiga bulan 15 hari," kata Ade.

Ahok sendiri telah memastikan dirinya akan bebas pada 24 Januari 2019 melalui surat yang dia tulis untuk istri mantan Kepala Kepolisian RI Jenderal Hoegeng Imam Santoso, Merry Roeslani Hoegeng.

"Saya segera bebas di 24 Januari 2019," tulis Ahok dalam surat yang ditulis pada Minggu (16/12/2018).

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/20/08290341/ahok-memilih-tak-gunakan-hak-narapidana-dari-cuti-hingga-bebas-bersyarat

Terkini Lainnya

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke