Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis, ada 200 orang yang merangsek ke Polsek Ciracas malam itu.
Mereka datang untuk mencari tahu perkembangan kasus pemukulan terhadap anggota TNI oleh juru parkir di pertokoan Arundina, Ciracas.
"Massa yang kurang lebih berjumlah 200 orang itu merangsek masuk untuk mengecek apakah benar tahanan yang memukul rekan mereka itu sudah ditahan," ujar Idham, Rabu.
Situasi sempat mencekam selama beberapa jam lantaran ketika terjadi penyerangan ke Markas Polsek Ciracas, Jalan Raya Bogor dari arah Pasar Rebo maupun dari arah Kramatjati ditutup.
Warga yang berada di sekitar lokasi pun tak diperbolehkan melihat kejadian ini.
Akibat perusakan tersebut, beberapa ruangan di Polsek Ciracas hancur, termasuk gudang senjata. Massa juga merusak 17 kendaraan milik Polsek Ciracas.
Menurut Idham, massa merusak Markas Polsek Ciracas diduga karena tidak puas akan penanganan kasus oleh polisi di sana.
Massa ingin memastikan apakah pelaku yang memukul teman mereka sudah ditahan.
Meski sudah diberi penjelasan oleh kapolsek, massa tak mengindahkannya sehingga terjadilah perusakan Polsek Ciracas dan beberapa kendaraan.
"Sudah diberi penjelasan kapolsek dan kapolres, kasus masih dalam pengejaran dan belum dilakukan penangkapan dan sudah diberi waktu 2x24 jam, tetapi mungkin karena massa tidak puas lalu mereka lalukan tindakan anarkistis," kata dia.
Dipicu pengeroyokan TNI
Peristiwa pembakaran dan perusakan ini diduga merupakan buntut dari kasus pengeroyokan anggota TNI oleh beberapa juru parkir di Arundina.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Yoyon Tony menyampaikan, mulanya anggota TNI AL Kapten Komaruddin terlibat cekcok dengan seorang juru parkir.
Cekcok tersebut berujung terjadinya pengeroyokan terhadap anggota TNI AD, Pratu Rivonanda yang mulanya ingin melerai.
Tak selesai sampai di situ, anggota TNI tersebut mencari para pelaku pengeroyokan ke permukiman warga sekitar lapangan tembak.
Salah satu pelaku yang ikut mengeroyok dibawa ke Polsek Ciracas. Kedua belah pihak sempat memutuskan untuk berdamai dengan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Namun, massa yang belum terima dengan penyelesaian tersebut akhirnya mendatangi Polsek Ciracas.
Tak lama kemudian, lima pelaku pengeroyok anggota TNI, yakni AP, HP, SR, IH, dan D ditangkap oleh pihak kepolisian.
Polisi dan warga jadi korban
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, ada tiga anggota polisi yang menjadi korban dalam perusakan Polsek Ciracas, salah satunya Kapolsek Ciracas Kompol Agus Widartono.
Ia terkena pukulan pada perut saat penyerangan tersebut sehingga dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.
Setelah dua hari dirawat, Agus kembali beraktivitas seperti biasa di Polsek Ciracas.
Selain tiga polisi, tiga warga sipil juga menjadi korban, yakni Pandu, Kamal, dan Tumpag. Ketiganya luka ringan.
Penyelidikan kasus pembakaran
Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya menyatakan tengah melakukan penyelidikan atas kasus pembakaran Polsek Ciracas itu.
Kapendam Jaya Kolonel Kristomei Sianturi menyebutkan, pihaknya akan memberlakukan sanksi tegas bagi anggotanya yang terbukti terlibat dalam penyerangan Polsek Ciracas dan sejumlah perusakan rumah di Ciracas.
"Pasti dong (ditindak dengan tegas), harus peradilan militer. Ini lebih berat, saya pastikan lebih berat. Bisa dipenjara, dipecat. Hilang pekerjaan," ujar Kristomei di Mapolda Metro Jaya, Jumat lalu.
Ia meminta warga yang mengalami perusakan atau intimidasi dan memiliki bukti kuat bahwa pelaku merupakan oknum TNI untuk segera melapor ke pihaknya agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kristomei menegaskan, tak seharusnya seorang anggota TNI menyakiti atau menakuti warga. Terkait hal itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal.
TNI akan meneliti apakah ada anggotanya yang terekam gambar atau video berada di lokasi dan terlibat dalam penyerangan Polsek Ciracas.
Selain itu, Kodam Jaya membentuk tim investigasi dari tiga matra, yakni TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, dan TNI Angkatan Laut.
Tim investigasi ini dibentuk untuk menelusuri dugaan keterlibatan anggota TNI dalam penyerangan Polsek Ciracas.
Hingga kini, penyelidikan mengenai penyerangan Polsek Ciracas tersebut belum menemukan titik terang.
Baik polisi maupun Kodam Jaya belum menyampaikan hasil penyelidikan mereka. Polisi belum menetapkan tersangka dalam penyerangan tersebut.
Sementara itu, lima juru parkir yang diduga mengeroyok anggota TNI di Arundina ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka adalah AP, HP, SR, IH, dan D.
"Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/21/19394371/kaleidoskop-2018-malam-mencekam-di-polsek-ciracas