Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono mengatakan, anak Priyanto yaitu Anik juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.
"Dia (Priyanto) bukan manajer, jadi dia mantan dari Komisi Wasit yang P (Priyanto). A (Anik) itu anaknya P (Priyanto)," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/12/2018).
Argo mengatakan, Priyanto dan Anik ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin (24/12/2018) lalu. Priyanto ditangkap di Semarang, sedangkan Anik diringkus di Pati.
Argo menyebut, Priyanto ditahan di Polda Jawa Tengah, sedangkan Anik sudah diterbangkan ke Jakarta untuk ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Polisi masih berupaya mendalami hubungan keduanya dengan tersangka lainnya yaitu Anggota Komite Eksekutif PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng.
"Ya ini kan masih dalan pemeriksaan penyidik. Nanti kita diskusikan dulu dengan Tim Satgas akan kita dalami peran masing-masing. Baik itu P (Priyanto), A (Anik) dan kemudian J (Johar)," ujar Argo.
Ia menyebut, Satgas telah memeriksa sebelas orang saksi dan melakukan gelar perkara sebelum menangkap Priyanto, Anik, dan Johar.
Satgas Antimafia Bola menetapkan Priyanto, Anik, dan Johar sebagai tersangka kasus pengaturan skor yang dilaporlan seorang manajer klub sepak bola asal Jawa Tengah berinisial LI.
Kepada polisi, LI mengaku dimintai sejumlah uang oleh Priyanto dan Anik supaya klub yang dikelolanya dapat naik kasta dari Liga 3 ke Liga 2.
Para tersangka dikenakan Pasal 378, 372, dan 209 KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan suap dengan hukuman minimal lima tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/28/06080011/satu-tersangka-pengaturan-skor-sepak-bola-bekas-anggota-komite-wasit