Salin Artikel

Ketika Satgas Antimafia Bola Mulai Beraksi dan Oknum PSSI Diciduk

Satgas mengumumkan ada tiga tersangka kasus dugaan pengaturan skor di Liga 3 Indonesia.

Salah satu dari tiga tersangka itu ialah pengurus aktif Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, Johar Lin Eng namanya.

Johar tercatat sebagai anggota Komite Eksekutif PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah.

Selain Johar, Satgas juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Priyanto dan Anik. Ketiganya kini sudah diamankan polisi.

"(Status) tersangka sudah. Sudah kami tangkap berarti sudah tersangka," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (27/12/2018).

Argo menuturkan, Priyanto tercatat pernah menjadi anggota Komite Wasit PSSI, sementara Anik merupakan anak kandung Priyanto.

Argo menyebut, keduanya ditangkap terlebih dahulu pada Senin (24/12/2018) lalu. Priyanto diringkus di Semarang, sedangkan Anik diciduk di Pati, Jawa Tengah.

"Seiring dengan dua orang sudah kami lakukan penangkapan, dalam penyidikan berkembang kemudian kami temukan tersangka J (Johar) itu," ujar Argo.

Johar sendiri ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (27/12/2018) siang. Johar ditangkap ketika ia baru saja mendarat dari Solo, Jawa Tengah.

Hingga Kamis petang, Johar masih diperiksa di Mapolda Metro Jaya. Argo belum bisa mengungkap peran dari masing-masing tersangka.

Laporan LI

Penetapan tiga tersangka tersebut berawal dari laporan seorang manajer klub sepak bola asal Jawa Tengah berinisial LI yang mengaku dimintai sejumlah uang oleh Priyanto dan Anik.

"Pertama, kegiatan sepak bola U-16 wanita, dia mengeluarkan biaya akomodasi Rp 400 juta. Kedua, (untuk) pemenangan sepak bola di tingkat provinsi, yang bersangkutan juga diminta Rp 125 juta agar dia bisa menjadi juara di tingkat provinsi," ujar Argo, Sabtu (22/12/2018) lalu.

Kemudian, LI juga dimintai uang sebesar Rp 50 juta supaya klubnya yang berlaga di kompetisi Liga 3 dapat naik kasta ke Liga 2. Namun, klub yang dikelola LI nyatanya tidak berhasil lolos ke Liga 2.

Argo membeberkan, Satgas sudah memeriksa 11 orang saksi dan melakukan gelar perkara sebelum membekuk ketiga tersangka.

Ketiga tersangka dinilai telah melakukan penipuan, penggelapan, dan suap sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 378, 372, dan 209. Argo menyebut, para tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

PSSI ikut mengusut

PSSI selaku induk sepak bola Indonesia berjanji akan mengusut kasus pengaturan skor yang melibatkan pejabat terasnya itu.

Direktur Media dan Digital PSSI Gatot Widakdo mengatakan, kasus akan ditangani oleh Komisi Disiplin.

Ia menyebut, ketiga orang itu dapat dilarang berkecimpung di dunia sepak bola seumur hidup bila terbukti mengatur pertandingan.

"Kami juga sebenarnya sedang melihat kasus ini seperti apa. Kalau kami dari dunia sepak bola ya, nanti Komite Disiplin yang menilai," kata Gatot.

Gatot menuturkan, Komisi Disiplin PSSI sudah menjatuhkan hukuman bagi pelaku pengaturan skor dalam kasus yang berbeda.

Beberapa pihak yang sudah dihukum antara lain pemain PSMP Mojokerto Putra Krisna Adi dan Manajer Persekam Metro FC Bambang Suryo.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/28/07172951/ketika-satgas-antimafia-bola-mulai-beraksi-dan-oknum-pssi-diciduk

Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke