Anies belum menyebutkan solusi Pemprov DKI untuk menggantikan kantong plastik itu.
Anies menyampaikan, draf peraturan gubernur (pergub) soal larangan penggunaan kantong plastik itu masih harus dibereskan terlebih dahulu untuk mengakomodasi kebijakan pengganti kantong plastik.
Karena itu, dia belum meneken pergub tersebut.
"Ini tidak sesederhana melarang, ini bagaimana mengatur agar ada proses substitusi yang baik, menyiapkan agar bahan-bahan substitutifnya sudah siap," ujar Anies di kawasan Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kamis (3/1/2019).
Jika larangan penggunaan kantong plastik tak dibarengi dengan solusinya, Anies menyebut warga dan pelaku usaha akan kesulitan. Anies tidak ingin kebijakan Pemprov DKI Jakarta menyulitkan semua pihak.
"Memang kemudian sensasional, Jakarta melarang (penggunaan kantong plastik), ramai tuh. Tapi di masyarakat, ibu rumah tangga akan kesulitan bila kita tidak mulai menyiapkan substitutifnya. Yang bekerja komersial pun akan kesulitan," kata Anies.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup menyiapkan draf peraturan gubernur mengenai pelarangan plastik satu kali pakai pada Desember 2018.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji menyampaikan, pergub itu akan diatur sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.
Denda tersebut akan berlaku bagi pengusaha yang masih memproduksi plastik, pengelola tempat perbelanjaan yang masih menyediakan kantong plastik, maupun pedagang di pasar yang masih menggunakan kantong plastik.
Pergub larangan penggunaan kantong plastik mulanya akan diteken Anies pada akhir Desember 2018 dan akan diterapkan mulai Januari 2019.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/03/14155011/anies-ingin-larangan-kantong-plastik-dibarengi-solusi-untuk-warga-dan