Penangkapan dilakukan pada Kamis (31/12/2018) di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, yang menjadi tempat pelarian tersangka.
"Dia ditangkap di salah satu rumah saudaranya. Setelah dia melakukan perbuatan itu, dia langsung kabur ke Alor," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Martsun Marbun di Mapolsek Kebon Jeruk, Rabu (3/1/2019).
Menurut dia, tidak ada perlawanan yang dilakukan tersangka saat ditangkap. Tersangka, kata dia, mengakui perbuatannya.
Diduga, tersangka ZK terlibat dalam keributan di luar diskotek yang terjadi pada Rabu (17/10/2018) tersebut.
Pengeroyokan ini diduga terjadi karena adanya salah paham antar-pengunjung diskotek.
Akibatnya, dua orang tewas dan lima orang luka-luka. Dalam kasus tersebut, tersangka ZK menjadi pelaku keempat yang ditangkap.
Sebelumnya, polisi mengamankan tiga pelaku, yaitu Berto di Jakarta Barat, Engky dan Bobi yang ditangkap di Pangkal Pinang pada Minggu (18/11/2018)
"Peran dia (ZK) dari hasil pemeriksaan ikut melakukan pemukulan terhadap korban-korban baik yang 810 (meninggal dunia) maupun yang terluka, menggunakan tangan," kata Martsun.
Polisi masih mengejar 11 pelaku lainnya. Sementara itu, tiga pelaku sebelumnya diamankan di Polres Metro Jakarta Barat, sedangkan ZK diamankan di Polsek Kebon Jeruk.
Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan jucto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancamannya, minimal pidana maksimal lima tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/03/16170041/polisi-tangkap-pelaku-baru-pengeroyokan-di-depan-diskotek-bandara