Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana mengatakan, jumlah pelaku dalam kasus ini adalah sembilan orang.
Kedelapan pelaku yang dibekuk polisi berinisial MDS (16), MZ (16), DF (16), A (17), DR (19), Y (16), Nurdin (20), dan HS (16). Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial N alias Black dan masih buron.
Eka menjelaskan, penyelidikan berawal dari laporan warga bernama Edo.
Edo melaporkan terdapat sekumpulan pemuda yang mengendarai empat sepeda motor berjalan berlawanan arah dengan motor korban bernama Hadi di daerah Summarecon Bekasi, Medan Satria, Kota Bekasi pada Kamis pukul 02.30 WIB.
"Pelaku langsung berputar arah dan salah satu motor pelaku berhasil menyalip motor korban, mereka langsung turun dan menghadang korban sambil mengacungkan senjata tajam. Korban lari lalu dikejar dan terjatuh," kata Eka di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (4/1/2019).
Eka menambahkan, saat korban terjatuh, para pelaku tanpa basa-basi langsung membacok dengan senjata tajam hingga mengakibatkan luka sobek pada bagian tubuh korban.
"Pelaku mengambil handphone dan kunci kontak motor korban tapi motor korban belum sempat diambil oleh para pelaku," ujar Eka.
Para pelaku belakangan ditangkap di tempat persembunyiannya di Pekayon, Bekasi Selatan usai kejadian.
Kepada polisi, para pelaku mengaku sebagai anggota Gengster Jakarta dan sudah membegal sembilan kali di wilayah Kota Bekasi.
"(Begal di) Bantargebang sebanyak empat kali berhasil rampas empat HP, di Bekasi Utara empat kali juga rampas empat HP juga, dan di Summarecon ini satu kali rampas satu HP," pungkas Eka.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lima HP, enam sepeda motor, satu celurit, dan satu parang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/04/16173381/geng-motor-yang-kerap-begal-pengendara-di-bekasi-diringkus-polisi