"Ada15 orang pelanggar dikenakan sanksi denda uang paksa dengan total jumlah Rp 510.000 dan 10 orang diberikan teguran tertulis karena masih di bawah umur," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji, Senin.
Penindakan dilakukan di dua posko yang dibangun di area CFD, yaitu Posko OTT Dinas Lingkungan Hidup dan Posko Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara.
Posko OTT Dinas Lingkungan Hidup menjaring 9 pelanggar. Dari 9 orang itu, 4 orang dikenakan sanksi denda uang dengan total Rp 235.000 dan lima orang lainnya diberi teguran tertulis karena masih di bawah umur.
Sementara Posko OTT Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara menjaring 16 pelanggar. Rinciannya, 11 orang didenda senilai total Rp 275.000 dan lima orang lainnya mendapat teguran karena masih di bawah umur.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Penindakan itu menjadi kegiatan rutin Dinas LH DKI selama CFD.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/07/11080061/25-orang-terjaring-ott-dinas-lingkungan-hidup-dki-saat-cfd-kemarin