"Setiap orang bisa memiliki interpretasi atas simbol. Dan normalnya kalau orang mengatakan dua jari ya pakai jari telunjuk dan jari tengah," kata Anies usai memberikan klarifikasi tentang acungan dua jarinya itu kepada Bawaslu di Jakarta, Senin (7/1/2018).
Di acara Konfernas Gerindra di Sentul itu, Anies mengacungkan jari jempol dan jari telunjuk. Namun dia tak menyampaikan maksud tindakannya itu. Ia hanya menyampaikan, acungan dua jari umumnya menggunakan jari telunjuk dan jari tengah.
"Itulah normalnya orang. Dan selama ini juga pasangan selalu menggunakan dua itu," kata Anies.
Anies memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Bogor di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin siang. Anies dilaporkan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) ke Bawaslu dengan tuduhan tindakan Anies melanggar Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal itu menyebutkan, kepala daerah termasuk gubernur dilarang menggunakan fasilitas jabatannya untuk berkampanye. Kepala daerah yang ingin berkampanye juga wajib cuti. Tindakan Anies yang menunjukkan gestur dua jari itu dilakukan pada hari kerja, bukan saat cuti.
GNR menilai sikap Anies dapat menjadi preseden buruk ke depan. Karena itu, GNR meminta Bawaslu mengusut adanya dugaan kampanye terselubung tersebut.
Dalam laporannya, GNR membawa bukti video dan berita Anies mengacungkan dua jari di acara Konfernas Gerindra.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/07/17554901/anies-dua-jari-normalnya-pakai-telunjuk-dan-jari-tengah