Salin Artikel

Gubernur Anies Menjawab Tudingan Telah Lakukan Kampanye Terselubung

GNR menuding Anies telah menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah dengan  mengampanyekan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019 saat menghadiri Konferensi Nasional (Konfernas) Partai Gerindra di Sentul, Jawa Barat, pada 17 Desember 2018.

Pelapor mempersalahkan sambutan Anies dan acungan dua jari Anies dalam acara tersebut.

Setelah diperiksa Bawaslu, Anies menyatakan ia telah menjawab 27 pertanyaan seputar laporan itu. Pemeriksaan dilakukan Bawaslu Kabupaten Bogor, tetapi digelar di Kantor Bawaslu RI di Jakarta Pusat.

Anies mengatakan kepada Bawaslu bahwa dalam acara itu ia menyampaikan sambutan yang sesuai dengan video yang dilaporkan ke Bawaslu.

"Tidak lebih dan tidak kurang sehingga tidak perlu saya menambahkan. Karena apa yang terucap di situ jelas kalimatnya bisa di-review dan Bawaslu bisa menilainya. Itu saja sih," kata Anies.

Selain soal sambutan, Anies dilaporkan soal gerak tubuhnya yang ditafsirkan memperlihatkan gerakan dua jari yang sesuai dengan nomor urut salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2019. 

Namun, Anies enggan menjelaskan maksud jari telunjuk dan jempol yang diacungkannya. Ia hanya menyebut gestur dua jari pada umumnya adalah jari telunjuk dan jari tengah.

"Setiap orang bisa memiliki interpretasi atas simbol, dan normalnya kalau orang mengatakan dua jari ya pakai jari telunjuk dan jari tengah. Itulah normalnya orang dan selama ini juga pasangan selalu menggunakan dua itu," ujar dia.

Ia juga menyatakan tak ada yang salah dengan kedatangannya ke Konfernas Gerindra. Sehari sebelumnya, ia telah melayangkan surat izin ke Menteri Dalam Negeri.

"Sebagai Gubernur bisa mendatangi kegiatan apa pun yang legal di negeri ini. Jadi ini bukan kegiatan ilegal, kegiatan legal dan normal-normal saja bagi seorang gubernur untuk mendatangi kegiatan yang diselenggarakan oleh partai politik," ucap Anies.

Anies menyatakan siap memberi klarifikasi tambahan jika diminta.

Bawaslu dalami

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, selama dua jam pemeriksaan, Anies mengklarifikasi laporan yang menyebutkan dirinya melakukan kampanye terselubung.

"Poin klarifikasi sekitar hal yang dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 547 sanksi pidana, itu tindakan menguntungkan dan merugikan (paslon). Yang dilaporkan itu pengacungan simbol yang dianggap simbol paslon nomor urut 02," kata Irvan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin kemarin.

Dia menegaskan, Anies bisa dijerat dengan Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jika terbukti melakukan kampanye saat sedang bertugas sebagai kepala daerah.

Pasal tersebut mengatakan, setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Irvan juga mengatakan, jika keterangan terlapor dirasa sudah cukup, Bawaslu akan mendalami kasus bersama Kepolisian dan Kejaksaan Agung di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Selanjutnya, Bawaslu akan memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/08/09272351/gubernur-anies-menjawab-tudingan-telah-lakukan-kampanye-terselubung

Terkini Lainnya

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke