Sementara itu, produsen limbah B3 yang tidak mengolah limbahnya kembali dapat didenda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 3 miliar.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Mudarisin menyatakan, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Sanksi tentu pidana. Kalau sesuai Pasal 103, penghasil limbah B3 yang tidak mengelola, kemudian (Pasal) 104-nya tidak ada izin mengolah, itu ancamannya satu tahun (penjara) dan (denda) Rp 1 miliar, maksimal 3 tahun dan denda Rp 3 miliar, kata Mudarisin di Marunda, Rabu (9/1/2019).
Adapun berdasarkan Pasal 103 UU Nomor 32 Tahun 2009, diatur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 harus mengelola limbah yang dihasilkannya.
"Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)," demikian bunyi Pasal 103 UU tersebut.
Sementara itu, dalam Pasal 104 disebut bahwa setiap orang yang membuang limbah secara sembarangan dapat didenda maksimal Rp 3 miliar dan penjara maksimal 3 tahun.
"Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)," bunyi pasal tersebut.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan memproses hukum terhadap perusahaan yang terbukti membuang limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) bekas produksi minyak goreng.
Anies mengungkapkan, saat ini Dinas Lingkungan Hidup masih melakukan pengawasan. Jika terbukti, maka dipastikan perusahaan yang bertanggung jawab akan diproses hukum.
Gundukan tanah diduga limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) ditemukan di sejumlah titik di kawasan Marunda sejak beberapa bulan terakhir.
Limbah itu diduga berjenis spent bleaching earth (SBE) dari industri minyak sawit yang berfungsi menjernihkan cairan minyak goreng.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/09/17062161/perusahaan-yang-buang-limbah-b3-di-marunda-terancam-denda-rp-3-miliar