Salin Artikel

Ribuan Spanduk Disebar di Tempat Ibadah, Berisi Imbauan Larangan Kampanye

Adapun pemasangan spanduk untuk pencegahan itu dilakukan di 1.000 titik yang tersebar di masjid, vihara, gereja dan pura se-Jakarta Barat.

"Ini merupakan tahapan di masa kampanye harus dikawal bersama-sama. Oleh karena itu, ikhtiar kita bersama dilakukan launching pemasangan spanduk dengan jumlah cukup banyak, 1.000, dipasang di semua tempat ibadah," kata Wakil Wali Kota Jakarta Barat M. Zen di Masjid Al-Amanah, Grogol Petamburan, Jumat (11/1/2019).

Pemasangan spanduk secara simbolis turut dihadiri oleh perwakilan tokoh agama dan dilakukan dengan berkeliling di sejumlah tempat ibadah kawasan Jelambar, mulai dari Masjid Al-Amanah, Gereja Pantekosta Kharismatika, dan Pura Chandra Praba. 

Dalam spanduk tersebut berbunyi, "PADA PEMILU 2019. KAMI PARA PEMUKA AGAMA DAN UMARO JAKARTA BARAT MENOLAK TEMPAT IBADAH DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN KAMPANYE, ISSUE HOAX, SARA DAN RADIKALISME".

Larangan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

Ketua Bawaslu Jakarta Barat Oding Junaidi mengatakan, pemasangan spanduk dilakukan sebagai pencegahan.

Pihaknya pun akan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggar selama menempuh upaya pencegahan tersebut.

"Dalam larangan tersebut ada sanksi dan dalam kegiatan (pemasangan spanduk peringatan) ini adalah model pencegahan atau yang disebut CAT, Cegah, Awasi dan Tindak. Kami lakukan pencegahan dengan sosialisasi bahwa berkampanye di tempat ibadah dilarang," kata Oding.

Bawaslu akan menindak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan mengawal hingga putusan di pengadilan.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, momen pemasangan spanduk sebagai bentuk menciptakan kerukunan antarumat beragama.

Selain itu, juga sebagai pencegahan terhadap perpecahan antara masyarakat atau kelompok masyarakat.

"Kami sepakat dengan Bawaslu, ini sifat mencegah, dalam istilah kepolisian preemptive dan preventif di setiap tempat ibadah. Mungkin bagi yang menyampaikan khotbah belum tahu aturannya, itu diatur dalam Undang-Undang," kata Hengki.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/11/21070921/ribuan-spanduk-disebar-di-tempat-ibadah-berisi-imbauan-larangan-kampanye

Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke