Adapun pemasangan spanduk untuk pencegahan itu dilakukan di 1.000 titik yang tersebar di masjid, vihara, gereja dan pura se-Jakarta Barat.
"Ini merupakan tahapan di masa kampanye harus dikawal bersama-sama. Oleh karena itu, ikhtiar kita bersama dilakukan launching pemasangan spanduk dengan jumlah cukup banyak, 1.000, dipasang di semua tempat ibadah," kata Wakil Wali Kota Jakarta Barat M. Zen di Masjid Al-Amanah, Grogol Petamburan, Jumat (11/1/2019).
Pemasangan spanduk secara simbolis turut dihadiri oleh perwakilan tokoh agama dan dilakukan dengan berkeliling di sejumlah tempat ibadah kawasan Jelambar, mulai dari Masjid Al-Amanah, Gereja Pantekosta Kharismatika, dan Pura Chandra Praba.
Dalam spanduk tersebut berbunyi, "PADA PEMILU 2019. KAMI PARA PEMUKA AGAMA DAN UMARO JAKARTA BARAT MENOLAK TEMPAT IBADAH DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN KAMPANYE, ISSUE HOAX, SARA DAN RADIKALISME".
Larangan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal tersebut berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".
Ketua Bawaslu Jakarta Barat Oding Junaidi mengatakan, pemasangan spanduk dilakukan sebagai pencegahan.
Pihaknya pun akan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggar selama menempuh upaya pencegahan tersebut.
"Dalam larangan tersebut ada sanksi dan dalam kegiatan (pemasangan spanduk peringatan) ini adalah model pencegahan atau yang disebut CAT, Cegah, Awasi dan Tindak. Kami lakukan pencegahan dengan sosialisasi bahwa berkampanye di tempat ibadah dilarang," kata Oding.
Bawaslu akan menindak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan mengawal hingga putusan di pengadilan.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, momen pemasangan spanduk sebagai bentuk menciptakan kerukunan antarumat beragama.
Selain itu, juga sebagai pencegahan terhadap perpecahan antara masyarakat atau kelompok masyarakat.
"Kami sepakat dengan Bawaslu, ini sifat mencegah, dalam istilah kepolisian preemptive dan preventif di setiap tempat ibadah. Mungkin bagi yang menyampaikan khotbah belum tahu aturannya, itu diatur dalam Undang-Undang," kata Hengki.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/11/21070921/ribuan-spanduk-disebar-di-tempat-ibadah-berisi-imbauan-larangan-kampanye