Salin Artikel

Ribuan Spanduk Disebar di Tempat Ibadah, Berisi Imbauan Larangan Kampanye

Adapun pemasangan spanduk untuk pencegahan itu dilakukan di 1.000 titik yang tersebar di masjid, vihara, gereja dan pura se-Jakarta Barat.

"Ini merupakan tahapan di masa kampanye harus dikawal bersama-sama. Oleh karena itu, ikhtiar kita bersama dilakukan launching pemasangan spanduk dengan jumlah cukup banyak, 1.000, dipasang di semua tempat ibadah," kata Wakil Wali Kota Jakarta Barat M. Zen di Masjid Al-Amanah, Grogol Petamburan, Jumat (11/1/2019).

Pemasangan spanduk secara simbolis turut dihadiri oleh perwakilan tokoh agama dan dilakukan dengan berkeliling di sejumlah tempat ibadah kawasan Jelambar, mulai dari Masjid Al-Amanah, Gereja Pantekosta Kharismatika, dan Pura Chandra Praba. 

Dalam spanduk tersebut berbunyi, "PADA PEMILU 2019. KAMI PARA PEMUKA AGAMA DAN UMARO JAKARTA BARAT MENOLAK TEMPAT IBADAH DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN KAMPANYE, ISSUE HOAX, SARA DAN RADIKALISME".

Larangan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

Ketua Bawaslu Jakarta Barat Oding Junaidi mengatakan, pemasangan spanduk dilakukan sebagai pencegahan.

Pihaknya pun akan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggar selama menempuh upaya pencegahan tersebut.

"Dalam larangan tersebut ada sanksi dan dalam kegiatan (pemasangan spanduk peringatan) ini adalah model pencegahan atau yang disebut CAT, Cegah, Awasi dan Tindak. Kami lakukan pencegahan dengan sosialisasi bahwa berkampanye di tempat ibadah dilarang," kata Oding.

Bawaslu akan menindak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan mengawal hingga putusan di pengadilan.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, momen pemasangan spanduk sebagai bentuk menciptakan kerukunan antarumat beragama.

Selain itu, juga sebagai pencegahan terhadap perpecahan antara masyarakat atau kelompok masyarakat.

"Kami sepakat dengan Bawaslu, ini sifat mencegah, dalam istilah kepolisian preemptive dan preventif di setiap tempat ibadah. Mungkin bagi yang menyampaikan khotbah belum tahu aturannya, itu diatur dalam Undang-Undang," kata Hengki.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/11/21070921/ribuan-spanduk-disebar-di-tempat-ibadah-berisi-imbauan-larangan-kampanye

Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke