"Untuk tahun 2019, belum ada temuan maupun laporan dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Jakarta Pusat," kata Halman, Senin (14/1/2019).
Menurut Halman, pihaknya terus bekerja pro aktif untuk melakukan pengawasan dalam setiap kampanye pemilu yang dilakukan para calon legislatif (caleg).
Hal ini bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran pemilu saat kampanye berlangsung.
"Jajaran kami selalu aktif dalam pengawasan di lapangan dan mengoptimalkan upaya pencegahan dalam setiap pengawasan kampanye pemilu," ujar Halman.
Halman pun meminta masyarakat berperan aktif melakukan pengawasan masa kampanye yang berakhir pada April 2019 mendatang.
Setiap orang boleh melaporkan pelanggaran kampanye pemilu yang ditemukannya sepanjang ia berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan menunjukkan barang bukti yang diduga sebagai pelanggaran pemilu.
"Barang bukti dapat berupa video, foto, dan rekaman yang menunjukkan uraian kejadian, lokasi kejadian, dan kronologisnya," kata Halman.
Nantinya, laporan yang diterima oleh Panwaslu tingkat kelurahan dan kecamatan tersebut akan diteruskan ke Bawaslu tingkat tingkat kota/kabupaten untuk ditindaklanjuti.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/14/18055291/bawaslu-warga-yang-lapor-dugaan-pelanggaran-kampanye-harus-disertai-bukti