Sertifikat atau surat keterangan pemeriksaan kesehatan calon pengantin itu bertujuan untuk mengetahui status kesehatan calon pengantin.
Sifatnya pun tidak wajib alias sukarela.
"Itu semacam medical check up bagi mempelainya sehingga tahu status kesehatannya, tapi tidak menghalangi untuk menikah. Tidak ada klausul bahwa nanti kalau enggak (ada sertifikat) itu tidak boleh menikah," ujar Widyastuti saat dihubungi, Selasa (15/1/2019).
Pemeriksaan kesehatan itu salah satunya berguna untuk mendeteksi penyakit calon pengantin.
Bila ditemukan penyakit, kata Widyastuti, pihak puskesmas akan memberikan terapi, konseling, atau pengobatan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.
"Jadi mempelainya tahu risikonya seandainya dia harus menikah, risikonya apa, kalaupun nanti dia merencanakan hamil, hamilnya yang lebih sehat. (Puskesmas memberikan) konseling dan terapi," kata Widyastuti.
Untuk memeriksa kesehatannya, calon pengantin cukup datang ke puskesmas terdekat dengan membawa KTP DKI.
Pemeriksaan kesehatan ini tidak dipungut biaya alias gratis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/15/19270091/pemprov-dki-sertifikat-layak-kawin-bukan-untuk-halangi-pernikahan