"Sebenarnya kenaikan ini kan adalah penyesuaian. Karena tarif tersebut sudah berlaku dari tahun 2004 sampai 2018," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/1/2019).
Untuk tarif kompensasi lahan mengalami kenaikan sebesar Rp 585.600 per meter persegi per tahun.
Sedangkan tarif retribusi mengalami kenaikan Rp 2.970 per meter persegi per hari.
"Kalau tarif kompensasi lahan sebelumnya Rp 1.500.000 menjadi Rp 2.085.600 dan tarif retribusi BPP (Biaya Pengelolaan Pasar) dari Rp 11.000 menjadi Rp 13.970," ujarnya.
Besaran ini akan berlaku terhadap 380 pedagang pelataran (K-5) yang berada di bawah binaan PD Pasar Jaya.
"Di Pasar Induk Kramatjati ada 380 PKL. Sudah kami sosialisasikan semua dan mereka justru senang karena ini sebagai tanda legalitas," tuturnya.
Sebelumnya, Manager UPB Pasar Induk Kramatjati Agus Lamun membenarkan adanya surat edaran perihal penetapan tarif kompensasi lahan serta biaya pengelolaan pasar untuk pedagang pelataran (K-5) yang berjualan di Pasar Induk Kramatjati.
Surat edaran yang keluar pada 3 Desember 2018 tersebut rencananya akan diterapkan pada Januari 2019 ini.
"Kalau soal tarif retribusi di Pasar Kramatjati, di pasar induk sendiri memang rencananya kami mau berlakukan per Januari ini," ujar Agus.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/16/18023321/tarif-kompensasi-lahan-di-pasar-induk-kramatjati-naik-rp-500000-lebih