KJP bisa digunakan sebagai syarat melanjutkan sekolah melalui jalur afirmasi.
"Jadi, PPDB-nya melalui KJP," ujar Bowo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (17/1/2019).
Bowo menyampaikan, salah satu syarat yang harus dilengkapi untuk membuat KJP adalah SKTM.
Oleh karena itu, siswa yang sudah memiliki KJP tidak perlu lagi menggunakan SKTM untuk melanjutkan pendidikannya.
"SKTM dipakai syarat untuk KJP. Jadi, entrinya itu KJP untuk anak yang sekolah," kata dia.
Dalam PPDB 2019, kata Bowo, SKTM hanya diberlakukan khusus untuk anak-anak usia sekolah yang tidak sekolah.
Mereka harus menggunakan SKTM karena tidak memiliki KJP.
Jalur anak-anak usia sekolah yang tidak sekolah menggunakan SKTM di Jakarta pertama kali dibuka pada tahun ajaran 2018/2019.
"SKTM dipakai untuk anak yang tidak sekolah, kan, anak tidak sekolah tidak menerima KJP. Agar mereka bisa sekolah, maka difasilitasi melalui jalur afirmasi dan bukti yang ditunjukan adalah SKTM," ucap Bowo.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghapus jalur SKTM dalam PPDB 2019.
Jalur SKTM dihapus karena banyak disalahgunakan.
Anak tidak mampu cukup menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi yang melanjutkan sekolah atau kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/17/13112121/penerima-kjp-tak-perlu-lagi-gunakan-sktm-untuk-ppdb