Salin Artikel

Polisi Tangkap Penjual Senjata Ilegal yang Berdagang Lewat Medos

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi menyatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh polisi.

"Di situ kita menemukan bahwa salah satu tersangka ini menggunakan akun di medsos yaitu di Facebook dan Instagram untuk menjual senjata jenis air gun itu secara ilegal," kata Faruk dalam konferensi pers, Senin (21/1/2019).

Polisi kemudian berpura-pura membeli sepucuk air gun dari tersangka tersebut secara daring.

Setelah pesanan tiba, polisi mencocokkan data rekening alamat pembayaran dan alamat pengirim barang.

Dari sana, polisi mendapati identitas tersangka beserta alamatnya. Polisi pun menangkap dua orang tersangka berinisial DK dan ULM di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

"Kita lakukan penggeledahan, ditemukan air gun yang lain yang berjumlah kurang lebih 22 unit air gun dan beberapa peluru gotri dan juga aksesoris-aksesoris air gun yang lain," ujar Faruk.

Sementara itu, tersangka berinisial FA ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Penjaringan ketika ia mengantar airsoft gun pesanan polisi yang tengah menyamar.

"Penggeledahan tempat tinggal tersangka FA ditemukan beberapa aksesoris senjata, tabung gas, dan beberapa kantong plastik peluru plastik," kata Faruk.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/21/17253231/polisi-tangkap-penjual-senjata-ilegal-yang-berdagang-lewat-medos

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke