Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi menyatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh polisi.
"Di situ kita menemukan bahwa salah satu tersangka ini menggunakan akun di medsos yaitu di Facebook dan Instagram untuk menjual senjata jenis air gun itu secara ilegal," kata Faruk dalam konferensi pers, Senin (21/1/2019).
Polisi kemudian berpura-pura membeli sepucuk air gun dari tersangka tersebut secara daring.
Setelah pesanan tiba, polisi mencocokkan data rekening alamat pembayaran dan alamat pengirim barang.
Dari sana, polisi mendapati identitas tersangka beserta alamatnya. Polisi pun menangkap dua orang tersangka berinisial DK dan ULM di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
"Kita lakukan penggeledahan, ditemukan air gun yang lain yang berjumlah kurang lebih 22 unit air gun dan beberapa peluru gotri dan juga aksesoris-aksesoris air gun yang lain," ujar Faruk.
Sementara itu, tersangka berinisial FA ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Penjaringan ketika ia mengantar airsoft gun pesanan polisi yang tengah menyamar.
"Penggeledahan tempat tinggal tersangka FA ditemukan beberapa aksesoris senjata, tabung gas, dan beberapa kantong plastik peluru plastik," kata Faruk.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/21/17253231/polisi-tangkap-penjual-senjata-ilegal-yang-berdagang-lewat-medos