Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi menyatakan, DK dan ULM menghargai setiap pucuk senjata yang mereka jual senilai Rp 3.000.000.
"Kalau katanya, kan dia beli dua juta. Satu juta keuntungan mereka bagi, Rp 700.000 untuk salah satunya, Rp 300.000 untuk yang lain, untuk kebutuhan hidup," kata Faruk dalam konferensi pers, Senin (21/1/2019).
Faruk menyebut, DK dan ULM menjadikan jual-beli senjata online tersebut sebagai sumber pencaharian utama mereka.
Mereka telah menjual sedikitnya 40 pucuk senjata sejak pertama kali beroperasi pada 2016.
Sementara itu, seorang tersangka lain berinisial FA ditangkap polisi lantaran menjual airsoft gun milik temannya karena ia membutuhkan uang.
"Itu airsoft gun yang punya temannya, dititip sama dia, karena dia butuh uang, dia jual tapi dia iklankan di medsos. Kalau yang dua (DK dan ULM) memang murni jualan," ujar Faruk.
Para tersangka menjual senjata-senjata itu kepada khalayak umum. Oleh karena itu, polisi juga akan memeriksa para pembeli untuk mengetahui penggunaan senjata-senjata itu.
"Orang-orang yang membeli ini akan kita minta pertanggungjawabannya apakah dipakai untuk olahraga atau kepentingan lain bahkan untuk kejahatan," kata Faruk.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap DK, ULM, dan FA yang kedapatan menjual air gun dan airsoft gun ilegal secara online.
Ketiganya dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/21/19004271/penjual-senjata-ilegal-ini-untung-rp-1-juta-per-pucuk-senjata