"Hari ini kita coba minta klarifikasi dari pihak pelapor. Besok (23/1/2019) siang kita panggil saksi pelapor, hari Kamis baru kita panggil terlapor dalam hal ini Bapak Jokowi karena terlapornya langsung Bapak Jokowi," kata Komisioner Bawaslu DKI Puadi di kantornya, Selasa (22/1/2019).
Puadi berharap, Jokowi dapat memenuhi panggilan Bawaslu DKI sehingga pihaknya dapat melanjutkan ke tahap penyidikan.
Tahap penyidikan dilakukan tim Bawaslu DKI dan Gakkumdu untuk mengetahui adanya tindak pidana pelanggaran pemilu atau tidak.
"Ini masih tahap klarifikasi saja. Setelah semua selesai baru masuk tahap penyidikan selama 14 hari untuk tau apakah ada kampanye di luar jadwal atau tidak," ungkap Puadi.
Seperti diketahui, Badan Pemenangan Prabowo-Sandi DKI Jakarta melaporkan capres nomor urut 01 Joko Widodo ke Bawaslu DKI terkait kegiatan deklarasi dukungan alumni sejumlah perguruan tinggi pada Sabtu (12/1/2019) di Gelora Bung Karno, Jakarta.
Laporan tersebut diterima Bawaslu DKI dengan nomor registrasi 006/LP/PP/Prov/1200/1/2019.
Acara itu diisi dengan sejumlah acara, mulai dari menyanyikan lagu-lagu perjuangan, mendengar pidato dari Jokowi, hingga pernyataan dukungan yang disertai dengan penyematan jaket kepada Jokowi.
BPP mengadukan Jokowi karena capres tersebut menyampaikan janji akan memberi fasilitas rumah murah saat berpidato. Padahal seharusnya, janji seperti itu hanya bisa disampaikan lewat kegiatan rapat umum yang baru dimulai pada 24 Maret 2019 mendatang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/22/16143771/kamis-bawaslu-dki-panggil-jokowi-terkait-deklarasi-alumni-universitas