"Kami terus menyiapkan yang dikaji beberapa isu yang penting. Terutama tentang naturalisasi sungai, transit oriented development (TOD)," kata Benny di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Menurut Benny, naturalisasi sungai akan berbasis kawasan. Ia mengatakan selama ini penataan bantaran sungai berdasarkan persil. DKI hanya menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar.
Dalam naturalisasi sungai, DKI akan merombak seluruh kawasannya. Dia mengakui kawasan-kawasan yang akan ditata adalah hunian ilegal yang menyalahi aturan.
"Makanya penataan kawasan per kawasan, jadi bukan hanya dia aja yang ditata, tapi pinggiran sungainya yang ditata. Tapi lagi dibahas, saya belum lapor gubernur nanti saya disalahin," ujar dia.
Istilah naturalisasi sungai pertama diungkapkan Gubernur Anies Baswedan. Konsep itu dicetuskan Anies ketika ia ditanya soal kelanjutan normalisasi sungai pada 7 Februari 2018.
Normalisasi 13 sungai di Jakarta sudah dikerjakan pemerintah pusat lewat Balai Besar Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Namun prosesnya berhenti sejak 2017 karena Pemprov DKI tak lagi membebaskan lahan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/24/16175811/dki-siapkan-naturalisasi-dengan-penataan-kawasan