Ia akan meminta keterangan terkait gudang narkoba yang ditemukan polisi di salah satu gedung di lembaga pendidikan tersebut.
"Kita akan panggil kepseknya. Minta penjelasan, kronologis, memastikan apakah TKP-nya betul ada di situ, siapa pelakunya," kata Bowo di lokasi, Jumat (25/1/2019).
Bowo mengatakan, pihaknya perlu memastikan apakah pelaku merupakan pegawai sekolah. Dinas Pendidikan pun akan membina sekolah itu.
"Kita akan melihat pembinaannya ke sekolahnya untuk memastikan agar peserta didik lainnya, dipastikan tidak terimbas dalam penggunaan narkoba ini," ujar Bowo.
Untuk mencegah kejadian berulang di institusi pendidikan lainnya, Bowo mengatakan, pihaknya telah membuat edaran kepada sekolah mengenai hal yang perlu diwaspadai.
"Bukan hanya narkoba, ada masalah bullying dan penyimpangan-penyimpangan lain sudah ada di edaran kita. Setiap tahun kita lakukan," kata Bowo.
Unit Narkoba Polsek Kembangan menangkap pengedar narkoba yang menyimpan obat-obatan terlarang tersebut di Gedung D kompleks pendidikan itu pada Kamis (10/1/2019).
Ketiga pengedar yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu AN (30), DL (29), dan CP (30).
Adapun DL dan CP merupakan karyawan dan alumnus sekolah tempat penyimpanan obat terlarang tersebut.
Mereka tinggal bersama orangtuanya yang merupakan pegawai sekolah. Laboratorium sekolah disulap menjadi kamar tidur mereka serta tempat penyimpanan narkoba.
Dari penangkapan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu yang telah dipilah menjadi beberapa paket dengan total berat 355,35 gram.
Ada pula psikotropika golongan IV dan obat daftar G dengan total 7.910 butir tablet.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/25/20171061/soal-lab-sekolah-jadi-gudang-narkoba-disdik-dki-akan-panggil-kepsek