Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yuriko mengatakan, para pelaku melakukan aksinya pada rentang waktu September hingga Desember 2018.
"Korbannya anak di bawah umur. Mereka (pelaku) semua merupakan ayah tiri para korban," ujar Alexander dalam keterangannya, Senin (28/1/2019).
Menurut Alexander, tersangka Erwanto menyetubuhi anak tirinya yang berinisal HEA (12) pada Agustus 2018 di kediaman mereka yang berada Kampung Dadap, Serpong, Tangsel.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh istri pelaku pada 7 September 2018.
Kemudian pada September 2018, tersangka Herman menyetubuhi anak tirinya yang berinisial RMS (14).
RMS mengadu ke ayah kandungnya. Lalu ayah RMS yang berinisial P melaporkan kejadian itu pada 14 Januari 2019.
Setelah itu, tersangka Asep diamankan setelah menyetubuhi anak tirinya berinisial PDA (6) di kediaman mereka yang berada Kampung Sengkol, Setu, Tangerang Selatan pada Desember 2018.
Kejadian itu diketahui istrinya dan dia dilaporkan ke kepolisian pada 9 Januari 2019.
Para tersangka melakukan aksinya saat istri mereka tidak berada di rumah.
Alexander mengatakan, para pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam rentang waktu awal hingga pertengahan Januari 2019.
Alexander mengakui penanganan kasus tersebut cukup lama disebabkan proses pembuktian yang dilakukan melibatkan korban yang merupakan anak di bawah umur.
Petugas harus berhati-hati untuk meminta keterangan korban karena dikhawatirkan mengembalikan trauma korban.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolres Tangsel. Para korban juga telah mendapat pendampingan secara psikologis.
"Proses pembuktian yang melibatkan anak sebagai korban memerlukan banyak perlakuan, seperti pendampingan secara psikologis," ujar Alexander.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/29/12492541/polisi-ungkap-3-kasus-serupa-di-tangsel-ayah-cabuli-anak-tirinya