Rahmat mengatakan, kabar beredar yang menyebutkan bahwa KIA menjadi syarat daftar sekolah menyebabkan warga Kota Bekasi membeludak di sejumlah kecamatan untuk membuat KIA.
"Kasih tahu juga itu (KIA) belum kita pakai untuk daftar sekolah, tahun depan, bukan sekarang," kata Rahmat saat ditemui di Gedung Kesenian, Rawalumbu, Kota Bekasi, Selasa (29/1/2019).
Rahmat menyampaikan, membeludaknya warga yang mengajukan pembuatan KIA mengakibatkan blanko yang disediakan Pemkot Bekasi habis.
Ada 10.000 blanko untuk mencetak KIA yang disediakan Pemkot Bekasi. Namun, blanko itu tak cukup untuk memenuhi kebutuhan pembuatan KIA di Kota Bekasi.
"KIA-nya (tidak bisa) kita cetak sekarang, terus ini (membeludak warga yang buat) kan repot. Cetak itu mesti tender, mesti ini-itu dan lain-lain," ujar Rahmat.
Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan pembuatan KIA di Kota Bekasi, Pemkot meminjam blanko dari tiga pemerintah daerah lain.
"Stok kita 10.000, terus kita pinjam dari Kabupaten Bekasi, pinjam dari Kota Depok, kita pinjam dari Kabupaten Bogor. Ada hampir 30.000-an lah, nanti kita cetak kita kembaliin," ujar Rahmat.
Sementara itu, Alinah, warga Bekasi Timur, mengaku membuat KIA karena tahu bahwa KIA digunakan sebagai syarat daftar sekolah.
"Iya karena katanya (KIA) buat anak sekolah saya jaga-jaga buat dari sekarang, tetapi kalau pun enggak jadi ya enggak apa-apa, buat saja," kata Alinah saat ditemui di Pendopo Kantor Pemkot Bekasi.
Untuk tahun 2019, Pemkot Bekasi berencana menambah persediaan blanko sebanyak 200.000. Saat ini, pengadaan blanko tersebut dalam tahap lelang.
KIA wajib dimiliki setiap anak sebelum memiliki KTP dengan tujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Pembuatan KIA untuk anak bisa dilakukan di kecamatan wilayah masing-masing di Kota Bekasi atau di dua mal pelayanan publik yang terletak di Pondok Gede dan Pasar Proyek.
Untuk membuat KIA, warga cukup membawa e-KTP kedua orangtua, akta lahir anak, kartu keluarga yang telah tercantum nama anak, dan foto ukuran 2x3 anak atau bisa foto di kecamatan masing-masing wilayah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/29/17293361/wali-kota-bekasi-kia-belum-jadi-syarat-daftar-sekolah