Musikus itu langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah vonis dibacakan.
Dhani ajukan banding
Dhani dan tim kuasa hukumnya tidak menerima putusan itu. Mereka memutuskan untuk mengajukan banding. Tim kuasa hukum Dhani mendaftarkan banding itu ke PN Jakarta Selatan, Kamis kemarin.
Dhani mengajukan banding karena merasa tidak melakukan ujaran kebencian. Tim kuasa hukum juga menilai pertimbangan hakim memiliki banyak kelemahan. Salah satunya yakni tak sesuai fakta.
"Dhani tidak pernah merasa melakukan ujaran kebencian, makanya kami melakukan banding," kata kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.
Tim kuasa hukum Dhani saat ini sedang menyusun memori banding. Rencananya, memori banding akan diserahkan pekan depan.
Tim kuasa hukum meyakini banding yang mereka ajukan akan dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mereka tidak takut jika banding yang diajukan justru akan membuahkan hukuman lebih berat.
Mereka yakin bahwa Dhani tidak melakukan kesalahan apa pun sehingga akan bebas setelah mereka melakukan upaya banding.
"Kami yakini Ahmad Dhani itu harusnya bebas," kata kuasa hukum Dhani, Hisar Tambunan.
Jaksa juga banding
Tak hanya Dhani, tim jaksa penuntut umum (JPU) juga memutuskan untuk mengajukan banding. Alasannya, putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara, sementara hakim menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap Dhani.
"Kami juga banding. Alasan, pidananya belum sesuai dengan tuntutan," ujar JPU Sarwoto.
Tim JPU saat ini masih menyusun memori banding. JPU akan segera menyerahkan memori banding itu ke pengadilan setelah rampung disusun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/01/10444241/ahmad-dhani-dan-jaksa-sama-sama-ajukan-banding