Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan Pengembangan Sumber Daya Manusia KPU DKI Jakarta Marlina mengatakan, rapat pleno digelar di Kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).
"Hari ini baru kami akan (rapat) plenokan terkait tindak lanjut keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rapat digelar di kantor (KPU DKI)," kata Marlina kepada Kompas.com, Senin.
Rapat akan membahas status kedua caleg tersebut setelah divonis hukuman penjara selama tiga bulan oleh PN Jakarta Pusat.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Pasal 35 ayat 1 menyebutkan, KPU harus menerbitkan keputusan KPU bahwa caleg yang terlibat tindak pidana tidak memenuhi syarat masuk dalam daftar calon tetap (DCT).
Adapun, dalam pasal 35 ayat 2, tertulis nama caleg yang tidak memenuhi syarat harus dicoret tanpa merubah nomor urut calon.
Seperti diketahui, Mandala Shoji dan Lucky Andriani dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober lalu.
Mereka divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018.
Mandala sempat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis itu pada 20 Desember 2018. Namun, upaya bandingnya ditolak pada 31 Desember 2018.
Lucky telah menyerahkan diri ke pihak Kejari Jakarta Pusat. Saat ini, ia telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Kelas IIA khusus perempuan sejak Selasa (29/1/2019). Sementara, keberadaan Mandala masih dicari oleh pihak Kejari Jakarta Pusat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/04/12224321/kpu-dki-gelar-rapat-pleno-bahas-status-mandala-shoji-sebagai-caleg