MR sebelumnya ditemukan tewas dengan telinga dan jari terputus, di halaman Ramayana Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu ( 16/1/2018).
"Hukuman seumur hidup atau hukuman mati menjadi ancaman untuk tersangka karena dikenakan pasal berlapis," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan, di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (4/2/2019).
Para tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 serta Pasal 170 Ayat 2.
MR sebelumnya dikeroyok dan dibunuh secara sadis oleh tujuh tersangka. Tiga di antaranya berhasil ditangkap, sementara empat lainnya masih buron.
Pelaku yang tertangkap adalah Ikkiusan, Mudiansyah, serta Afri Dandi alias Afri Bin Zaenal.
Saat ditemukan, terdapat tiga tusukan di punggung MR serta kelingking dan daun telinga sebelah kirinya terputus.
Fredy mengatakan, para tersangka sempat memperlihatkan bagian tubuh korban yang terputus kepada teman-teman korban.
"Kemudian bagian tubuh tersebut dibuang tersangka di anak Sungai Ciliwung, tepatnya di Jembatan Perempatan Bubuluak, Bogor, Jawa Barat," kata Ferdy.
Adapun, pembunuhan MR merupakan imbas dari konflik antara kelompok punk Ciputat yang diikuti korban dan kelompok punk Pamulang yang diikuti tersangka.
Konflik kedua belah pihak dipicu perebutan lokasi mengamen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/04/20391851/pembunuh-anak-16-tahun-di-tangsel-terancam-hukuman-mati
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan