Ia dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana kemah Pemuda Islam Indonesia.
"Tentang pemeriksaan, Mas Cholis (kuasa hukum Dahnil) yang akan jelaskan," kata Dahnil kepada awak media, Kamis.
Kuasa hukum Dahnil, Nurcholis Hidayat mengatakan, kliennya dicecar 12 pertanyaan oleh tim penyidik.
Ia mengatakan, Dahnil mengoreksi pernyataan pada pemeriksaan sebelumnya terkait penggunaan tanda tangan dirinya pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan kemah.
"Ditanya 12 pertanyaan baru untuk mengonfirmasi pertanyaan-pertanyaan di BAP sebelumnya. Di sini, Mas Dahnil mengoreksi BAP sebelumnya yang ditulis seolah-olah mas Dahnil melakukan otorisasi terhadap penggunaan scan tanda tangan pada LPJ kegiatan kemah," ujar Nurcholis.
Nurcholis menegaskan, kliennya tidak pernah menyalahgunakan posisinya sebagai Ketum PP Pemuda Muhammadiyah, sebab kegiatan kemah merupakan kegiatan sebuah organisasi.
"Ini adalah kegiatan kolektif organisatoris. Jadi, tidak ada satu pun otorisasi dari Mas Dahnil terkait LPJ," kata dia.
Pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan kedua Dahnil.
Dahnil telah menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai saksi bersamaan dengan Ketua Panitia Kemah dari Muhammadiyah Ahmad Fanani pada November 2018.
Selanjutnya, pada jadwal pemeriksaan kedua, yakni 14 Desember 2018, Dahnil tidak menghadiri panggilan polisi.
Adapun, kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia diselenggarakan dengan APBN Kemenpora tahun anggaran 2017 dan melibatkan GP Ansor serta Pemuda Muhammadiyah.
Polisi telah meningkatkan penyelidikan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menemukan kerugian negara dalam kasus tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/07/19380571/diperiksa-5-jam-dahnil-koreksi-bap-kegiatan-kemah-pemuda