Kepala Satuan Reserse Kriminal Jakarta Selatan Kompol Andi Sanjaya mengatakan, dua orang tersebut berdalih melakukan ritual cabul untuk menghilangkan sial.
“Modusnya adalah ritual, dengan alasan agar keturunan mereka terbebas dari gangguan dengan cara mencabuli korbannya. Ini katanya ritual buang sial dengan alasan katanya roh halus sudah memasuki tubuh korban (anak-anak pelaku),” ucap Andi kepada wartawan, Kamis (7/2/2019).
Padahal, menurut polisi, ritual semacam itu tidak dibenarkan dan masuk pelanggaran pidana.
Di hadapan polisi, Indriwati, pelaku sekaligus ibu dari korban, mengaku kesal lantaran anak-anaknya tersebut memiliki kepribadian dan berkelakuan buruk.
"Tak ada buka praktik (perdukunan), keyakinannya seperti itu (melakukan ritual cabul bila mau buang sial), jadi biar enggak sial tujuh turunan, buktinya tak ada yang benar sama sekali kelakuannya (anaknya)," kata dia.
Dalam kasus pencabulan ini, dua orang tersangka ini adalah ibu kandung korban (Indriwati) dan bapak tiri korban (Rusdi).
Oleh karena perbuatannya, dua orang tersebut dijerat Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kita akan periksa psikologis kedua tersangka ini tentunya, teknisnya nanti penyidik yang melakukannya," kata Andi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/08/07185641/lakukan-ritual-cabul-suami-istri-ini-berdalih-untuk-buang-sial