Pelanggaran di lintasan jalan antara lain angkutan umum atau angkot yang mengetem dan tidak beroperasi sesuai trayeknya.
"Lintasan terdiri dari kegiatan pemantauan dan monitoring penyimpangan trayek, angkutan umum yang ngetem, parkir liar, kendaraan melawan arus," ujar Sigit di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).
Selain itu, aparat juga akan memeriksa kelengkapan administrasi angkutan umum orang dan barang, baik yang beroperasi di lintasan maupun berhenti di terminal.
Calo-calo penjual tiket di terminal juga menjadi sasaran yang akan ditertibkan dalam operasi lintas jaya ini.
"Seragam dan SIM pengemudi angkutan umum, keamanan dan ketertiban lingkungan, pengawasan tarif tiket, pemberantasan calo, serta penertiban angkutan penyeberangan di Dermaga Kali Adem," kata Sigit.
Seluruh pelanggaran yang dilakukan akan ditindak berdasarkan ketentuan perundangan-perundangan yang berlaku.
Operasi lintas jaya 2019 akan digelar selama setahun penuh dengan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Rp 17,2 miliar. Operasi ini melibatkan sekitar 700 aparat gabungan dari Dinas Perhubungan, polisi, dan TNI.
"Operasi lintas jaya 2019 dilaksanakan selama 12 bulan yang meliputi 240 hari kegiatan," ucap Sigit.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/11/13191441/angkot-mengetem-hingga-calo-tiket-jadi-sasaran-operasi-lintas-jaya-2019