Ada 20 pegawai Pemprov Papua yang rencananya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penganiayaan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Semua tergantung pada tim penyidik, mereka yang lebih paham dan mengetahui seperti apa teknisnya. Semua kita kembalikan ke tim penyidik," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (11/2/2019).
Oleh karena itu, Argo menyerahkan segala keputusan kepada tim penyidik Ditreskrimum.
Nantinya, tim penyidik juga melakukan koordinasi dengan Polda Papua untuk membahas usulan itu.
"Apakah nanti tim penyidik dari kita ke Papua atau apakah Polda Papua akan kita minta bantu untuk memeriksa, kita tunggu saja," ujar Argo.
Sebelumnya, kuasa hukum Pemprov Papua, Stefanus Roy Rening mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Pemprov di Jayapura.
"Tadi saya mengusulkan agar penyidik mempertimbangkan penyidikan terhadap saksi itu di Jayapura. Saksi tidak hanya satu, tapi 20 orang yang mendampingi Bapak Gubernur saat itu," kata Roy.
Adapun KPK dan Pemprov Papua terlibat saling lapor ke Polda Metro Jaya terkait insiden dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (3/2/2019) dini hari.
Pada Minggu, KPK melaporkan Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas.
Sehari setelahnya, Pemprov Papua juga melaporkan balik penyelidik KPK atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/11/17235591/pemprov-papua-minta-20-saksi-diperiksa-di-jayapura-ini-kata-polisi