"Kesiapan PAM Jaya ya capacity building, di tempat kita dilakukan, kita pastikan bahwa dari supervisor yang menjadi operator dulu ada beberapa cara (pengelolaan)," kata Bambang di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/2/2019).
Menurut Bambang, bakal ada transfer of knowledge dari Aetra dan Palyja. Selain itu, struktur perusahaan PAM Jaya juga akan disesuaikan.
"Struktur organisasi dan sebagainya kita kaji untuk (bisa) menjadi pengelola," ujar Bambang.
Saat ini, kata Bambang, pihaknya menyiapkan head of agreement untuk diajukan ke Palyja dan Aetra. Head of agreement adalah kesepakatan yang dibuat sebelum adanya renegosiasi kontrak terkait penghentian swastanisasi.
"Satu bulan ini kita (buat) kesepakatan municipalization," kata dia.
Kebijakan pengambilalihan pengelolaan di bawah Gubernur Anies Baswedan dilakukan sejak Mahkamah Agung (MA) memerintahkan swastanisasi itu disetop lewat putusan kasasi pada 2017.
Anies kemudian membentuk Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum yang bertugas merumuskan kebijakan strategis sebagai dasar pengambilan keputusannya.
Namun salah satu tergugat dalam perkara itu, yaitu Kementerian Keuangan, tidak menerima putusan kasasi MA itu dan mengajukan peninjauan kembali (PK). MA kemudian mengabulkan permohonan PK yang diajukan Kementerian Keuangan.
Dengan demikian putusan sebelumnya dibatalkan. Putusan tersebut keluar pada 30 November 2018. Itu artinya, swastanisasi pengelolaan air di Jakarta tetap boleh dilanjutkan.
Namun Anies memastikan tetap akan mengikuti keputusan MA di tingkat kasasi untuk menghentikan swastanisasi. Pihaknya akan melakukan renegosiasi dengan Palyja dan Aetra untuk mengambil alih.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/11/17565951/pam-jaya-bersiap-kelola-air-jakarta