Ia mengatakan, penundaan disebabkan adanya penyesuaian jadwal dengan psikolog.
"Tes kejiwaan belum dilaksanakan hari ini karena masih harus menyesuaikan jadwal dengan tim psikolog dari bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya," kata Alexander kepada Kompas.com, Senin (11/2/2019).
Alex mengatakan, tes kejiwaan rencananya dilaksanakan Selasa (12/2/2019) esok.
"Nanti kami beritahu jadwal pastinya. Kami harus koordinasi dengan tim psikolog dulu," ujarnya.
Menurut Alex, kondisi Adi baik dan sehat.
"Alhamdulilah keadaannya secara fisik sehat," kata Alexander.
Adi Saputra terancam hukuman enam tahun penjara.
Ia diduga melanggar berbagai pasal seperti Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/11/19304881/polisi-batal-periksa-kejiwaan-adi-saputra-pengendara-yang-banting-motor