Koalisi yang melakukan gugatan terhadap swastanisasi air itu meminta agar DKI memutus kontrak dengan dua perusahaan swasta pengelola air Jakarta, yaitu Palyja dan Aetra.
"Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMSSAJ) menolak keras pengembalian pengelolaan air dari Palyja dan Aetra ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan cara-cara yang bertentangan dengan putusan pengadilan (putusan Mahkamah Agung, putusan Mahkamah Konstitusi) dan akal sehat," kata Suhendi dari KMMSAJ lewat siaran persnya, Selasa (12/2/2019).
Menurut KMMSAJ, pemutusan kontrak merupakan langkah paling bijak. Sebab, sudah terlalu lama warga DKI dirugikan lewat kontrak itu.
KMMSAJ mengakui ada resiko digugat ke Pusat Arbitrase Internasional Singapura (SIAC). Namun menurut mereka, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa beralasan bahwa dia melakukan terminasi tersebut karena diperintahkan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi selaku pengadilan tertinggi, karena digugat rakyatnya sendiri melalui mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit).
"Gubernur DKI Jakarta juga bisa melakukan gugat balik (counter claim) apabila ada hal-hal yang diingkari oleh Palyja dan Aetra," ujar Suhendi.
Tiga opsi yang dipilih Pemprov DKI, yakni renegosiasi seputar pembelian saham, perjanjian kerja sama, dan pengambilalihan bertahap sebelum kontrak habis di 2023, dinilai KMMSAJ tak masuk akal.
Soalnya, Palyja dan Aetra selama ini telah memperoleh keuntungan (laba) atas pengelolaan air Jakarta, sudah memanfaatkan infrastruktur milik PAM Jaya sejak awal, dan keduanya kini memiliki utang yang besar.
"Opsi menunggu hingga 2023 akan semakin merugikan negara dan membangkang terhadap Putusan MA dan MK yang memerintahkan pengembalian pengelolaan," kata Suhendi.
Kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum yang dibentuknya mengumumkan hasil kajian selama enam bulan terakhir.
Tim itu mengkaji berbagai opsi yang bisa dilakukan DKI untuk menghentikan swastanisasi. Langkah yang dipilih yakni lewat mekanisme perdata atau renegosiasi antara PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra.
Renegosiasi bisa menghasilkan pembelian dua perusahaan swasta itu oleh DKI, perjanjian kerja sama untuk mengkahiri kontrak, atau pengambilalihan sebagian sebelum kontrak habis di 2023.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/12/10175331/koalisi-tolak-swastanisasi-air-minta-dki-putus-kontrak-dengan-swasta