Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengatakan, pemeriksaan itu berlangsung di Ruang Sub Bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya.
"Adi Saputra sedang jalani tes kejiwaan hari ini. Tes berlangsung dari jam 9.00 dan masih berlangsung hingga kini," ujar Yurikho, Selasa.
Ia belum bisa memberikan keterangan terkait kapan selesainya proses pemeriksaan psikologi yang dijalani Adi. Yurikho juga ikut mendampingi Adi.
"Kondisinya biasa saja. Saya ikut mendampingi Adi Saputra," kata Yurikho
Sebelumnya, Adi viral di media sosial karena marah-marah dan merusak motornya sendiri karena tak terima ditilang di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan.
Adi ditilang karena berkendara melawan arah dan tidak mengenakan helm. Ia juga tidak bisa menunjukkan STNK, SIM,
telah menjadi tersangka dalam kasus itu dengan hukuman hukuman enam tahun penjara. Ia diduga melanggar sejumlah pasal seperti Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/12/16230781/polisi-periksa-kejiwaan-pemuda-yang-banting-motornya-saat-ditilang