Tas tersebut merupakan salah satu barang bukti yang diminta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik yang dilakukan dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua pegawai KPK itu diketahui berencana melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Gubernur Papua Lukas Enembe di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (3/2/2019) dini hari lalu.
"Saya malam ini akan terbang ke Jayapura untuk ambil tas itu dan menyerahkan ke polisi sebagai barang bukti," kata Roy di Polda Metro Jaya, Rabu (13/2/2019).
"Tas itu dibawa kembali ke Jayapura karena waktu itu belum ada laporan ke polisi," sambungnya.
Roy juga menyebut, ada dua barang bukti lainnya yang harus diserahkan ke polisi, yakni undangan rapat dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan hasil rapat Pemprov Papua di Hotel Borobudur.
Roy mengungkapkan, tas ransel hitam itu berisi satu buku agenda dan dokumen-dokumen milik Pemprov Papua.
"Ransel hitam itu yang oleh oknum KPK dianggap berisi uang untuk melakukan suap. Tas itu sudah dibongkar tapi tidak ada uang," ungkap Roy.
Seperti diketahui, Pemprov Papua melaporkan dua pegawai KPK yang sedang bertugas itu ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Laporan diterima pada Senin (4/2/2019).
KPK juga melaporkan Pemprov Papua atas dugaan penganiayaan pada dua pegawainya yang sedang bertugas di Hotel Borobudur. Laporan diterima Polda Metro Jaya pada Minggu siang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/13/15230931/ke-jayapura-pengacara-pemprov-papua-ambil-bukti-untuk-kasus-dengan