Ia juga meminta masyarakat yang dipungut biaya untuk melapor.
"Ketika ada pungutan, laporkan, dan saya harap ditindak tegas," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).
Anies yakin BPN akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang dimintai biaya dalam mengurus sertifikat tanah.
Sebab, pengurusan sertifikat seharusnya gratis.
"Saya percaya Kanwil BPN pasti akan merespons cepat karena memang seharusnya tidak ada pungutan," kata dia.
Anies menyampaikan, pengurusan hingga penerbitan sertifikat tanah merupakan wewenang BPN.
Namun, jika ada perangkat pemerintah daerah yang turut melakukan pungli dalam membantu mengurus sertifikat, Anies akan memberikan sanksi.
Oleh karena itu, dia meminta warga melapor.
"Kami akan tindak tegas. Kalau itu bagian dari kami, kami akan beri sanksi," ucap Anies.
Sebelumnya diberitakan, Naneh (60), warga RT 002 RW 005 Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sudah mengeluarkan uang Rp 3.000.000 untuk mengurus sertifikat hak kepemilikan tanah.
Namun, dia masih belum menerima sertifikat tersebut.
Naneh mulanya diminta pihak kelurahan untuk menghubungi perwakilan RW 005 bernama Mastur yang akan membantu proses pengurusan sertifikat.
Saat bertemu Mastur, Naneh dimintai biaya Rp 3.000.000 untuk uang wara-wiri.
"Janjinya akan jadi Desember (2018), eh mundur jadi Januari (2019). Terus sekarang sudah Februari. Kalau ditagih, orangnya minta saya untuk sabar," ujar Naneh, Jumat (8/2/2019).
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/13/20054261/anies-minta-bpn-tindak-pelaku-pungli-sertifikat-tanah