Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Arifin mengatakan, penertiban dilakukan karena gedung yang masih dalam proses pembangunan tersebut melanggar garis sepadan bangunan (GSB) pada bagian belakang.
"Pelanggarannya terkait jarak bebas belakang, ada tiga meter yang berlebih," kata Arifin saat ditemui Kompas.com, di Kantor Lurah Bangka, Jakarta Selatan, Senin pagi.
Ia mengatakan, penertiban dilakukan setelah pengelola gedung mendapatkan surat peringatan dan penyegelan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Selatan pada Desember lalu.
Gedung yang akan dimanfaatkan sebagai hotel tersebut akan dibongkar pada bagian yang dianggap melanggar ketentuan GSB.
Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan, sebanyak 56 petugas gabungan dikerahkan untuk membongkar tiga lantai yang melanggar batas GSB.
"Total 56 petugas termasuk TNI, Polri, damkar, dishub, dan 23 orang tenaga bongkar," kata Ujang.
Ia mengatakan, pengelola bangunan turut menurunkan alat berat atau crane untuk melepaskan rangka baja yang sudah terpasang di lokasi pembangunan hotel.
Pihaknya berharap penertiban bisa selesai dalam satu hari.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/18/12333811/langgar-gsb-bangunan-hotel-di-kemang-dibongkar