Berdasarkan pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap saksi, Hery juga disebut melakukan pemukulan.
"(Berdasarkan keterangan saksi) dia memukul. Tetapi dalam pemeriksaan, tersangka (mengaku) menampar," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (18/2/2019).
Kendati demikian, polisi tidak menahan Hery walaupun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disebabkan Hery bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan mempertimbangkan pekerjaannya sebagai pejabat publik.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena subjektivitas penyidik, contohnya yang bersangkutan kooperatif, kemudian sebagai pejabat publik, dan ada surat dari kuasa hukumnya yang mohon tidak dilakukan penahanan karena masih ada pekerjaan," ujar Argo.
Namun, Argo memastikan proses penyidikan telah mengikuti proses aturan hukum yang berlaku.
Diketahui, Hery ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan selama 10 jam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin. Hery dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Hery juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran KPK atas penetapannya sebagai tersangka. Ia juga mengaku khilaf atas penganiayaan yang terjadi pada pegawai KPK.
Adapun, kejadian penganiayaan itu bermula saat pegawai Pemprov Papua sedang menggelar rapat di lantai 19 Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, 2 Februari lalu. KPK pun langsung melaporkan Pemprov Papua ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya yang sedang bertugas.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/19/12525511/sekda-papua-mengaku-tampar-pegawai-kpk