Sigit mengatakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub bisa menguji sepeda listrik Migo.
"Minggu lalu kami konfirmasi ke Direktur Jenderal Perhubungan Darat terkait dengan kendaraan bermotor listrik, mereka sudah bisa mengeluarkan sertifikasi uji tipe," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Jika lolos uji tipe dan mengantongi sertifikat Kemenhub, manajemen Migo bisa mengajukan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan.
"Kami arahkan mereka memenuhi perizinan-perizinan tersebut. Uji tipe di Kemenhub, kemudian dapat sertifikasi uji tipe, itulah bekal mereka mengurus yang namanya TNKB," kata dia.
Setelah semua perizinan dipenuhi Migo, Dishub DKI akan mengatur pola operasi sepeda listrik tersebut.
Sebelum perizinan itu ada, Dishub DKI mengimbau sepeda listrik Migo tak dioperasikan terlebih dahulu.
Sepeda listrik Migo juga dilarang beroperasi di jalan raya Jakarta oleh polisi.
Sebab, sepeda tersebut belum memenuhi uji layak operasi dan tidak memenuhi teknis kendaraan bermotor di jalan umum.
Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.
Pengujian meliputi uji tipe dan uji berkala oleh Kementerian Perhubungan RI.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/19/17533831/dishub-dki-minta-manajemen-sepeda-listrik-migo-urus-sertifikasi-kemenhub