Kasie Pemerintahan Kelurahan Tebet Barat Ahmad Yani mengatakan, tidak ada alasan pihaknya untuk menutup warung nasi campur tersebut.
"Kami sudah datangi, perizinannya sudah kuat. Kami tidak bisa apa-apa karena persyaratannya ada semua," kata Yani saat ditemui Kompas.com, di Kelurahan Tebet Barat, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).
Ia mengatakan, tak ada larangan warga berjualan makanan nonhalal, selama pemilik menginformasikan kepada pelanggan bahwa barang dagangannya haram.
"Secara legalnya, kan, boleh ini (menjual) daging babi," ujar Yani.
Adapun, warung nasi campur Emanuel sempat ditutup sebulan karena diprotes warga akibat tidak memasang logo nonhalal di rukonya.
Selain itu, warung yang dibuka pada November lalu tersebut juga belum mengantongi izin dari pemerintah.
Pihak RT setempat kemudian menganjurkan agar warung tersebut mengajukan izin sebelum kembali membuka usahanya.
Meski masih kekurangan dua surat izin berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Sertifikasi Layak Sehat (SLS), pemerintah sudah mengizinkan warung tersebut kembali beroperasi pada akhir Januari 2019.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/20/19563111/persyaratan-lengkap-warung-nasi-campur-di-tebet-diizinkan-beroperasi