"Kami enggak bisa kan langsung melarang mereka enggak jualan. Kecuali kalau memang ada pelarangan, dan yang menetapkan itu kan Kemenkes atau KLHK," kata Rita, Jumat (22/2/2019).
Rita mengatakan, saat ini pihaknya hanya bisa memberikan imbauan kepada warga untuk tidak mengonsumsi kerang hijau asal Teluk Jakarta secara berlebihan.
Rita menyebutkan, Pemprov DKI telah melakukan relokasi dan alih profesi para nelayan pembudidaya kerang hijau di Teluk Jakarta.
"Sebagian menginginkan alih profesi di wilayah perikanan. Sebagian sih sudah pindah ke Lampung, ke Labuan dengan berdagang kerang juga," ujar Rita.
Sebelumnya, Guru Besar Kelautan dan Perikanan Institut Pertanian Bogor Etty Riani menyebut ikan dan kerang di Teluk Jakarta bahaya dikonsumsi karena banyaknya senyawa beracun dan berbahaya di Teluk Jakarta yang dapat merusak organ hewan-hewan itu.
"Orang yang mengonsumsi ikan dari Teluk Jakarta rentan terhadap kanker dan penyakit degeneratif seperti gagal ginjal,” kata Etty dikutip The Jakarta Post.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/22/18405211/sudin-kpkp-tak-bisa-tertibkan-perdagangan-kerang-hijau