Kepala Kejari Depok Sufari mengatakan, berkas perkara dikembalikan karena pihak kepolisian belum melengkapi petunjuk dari kejaksaan.
Penyidik Polresta Depok diminta melengkapi berkas perkara tersebut.
Kejari Depok mengembalikan berkas perkara kepada penyidik beberapa hari lalu.
"Belum lengkap. Kemarin atau kemarin lusa sepertinya (berkas dikembalikan ke Polres Depok)," ujar Sufari, Rabu (27/2/2019).
Saat pertama kali meneliti berkas tersebut, pihaknya mengembalikan berkas dan memberikan petunjuk terkait apa saja yang perlu dilengkapi.
Penyidik, lanjut dia, diberi waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara.
Kemudian, kepolisian kembali mengirimkan berkas perkara ke Kejari Depok. Namun, berkas perkara dianggap masih belum lengkap.
Sufari mengatakan, Kejari Depok telah mengembalikan berkas perkara hingga empat kali.
"Setelah tiga kali dikembalikan, kemudian kami melakukan penelitian kembali. Ternyata P-19 juga belum dilengkapi," katanya.
Suatu perkara, lanjut dia, dinyatakan lengkap jika terpenuhi syarat formal dan material.
Ia menjelaskan, petunjuk material yang diberikan merupakan perbuatan tersangka yang didukung kelengkapan barang bukti.
Adapun, Nur Mahmudi dan Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana pengadaan lahan untuk Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat, pada 2015.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/27/17424011/keempat-kalinya-kejari-depok-kembalikan-berkas-nur-mahmudi-ke-kepolisian