Kepada Dede, Ratna menceritakan berita bohong tentang penganiayaan dirinya sembari menangis.
"Terdakwa bertemu saksi Deden Syarifuddin lalu bercerita sambil menangis bahwa dirinya habis dipukuli orang. Atas cerita terdakwa, saksi Dede Syarifuddin mengatakan kepada terdakwa bahwa sebagai seorang aktivis tidak boleh menangis," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Payaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Selanjutnya, Ratna mengirim foto wajahnya yang lebam kepada Dede melalui pesan singkat WhatsApp.
Adapun, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya.
Ratna ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak menuju Cile pada 4 Oktober 2018.
Berkas penyidikan Ratna Sarumpaet diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 30 Januari 2019. Kejaksaan menyatakan berkas perkara Ratna lengkap alias P21.
Ratna lalu diserahkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.
Ia diserahkan beserta barang bukti untuk proses pelimpahan kasus.
Namun, Ratna kembali dititipkan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu pemeriksaan barang bukti.
Kejari Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara Ratna ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 21 Februari 2019.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/28/12144951/ratna-sarumpaet-ceritakan-kabar-penganiayaan-kepada-saksi-dede-sambil