"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana," kata JPU Payaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Dalam kesempatan yang sama, JPU Rahimah juga mendakwa Ratna dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Rahimah.
Ratna Sarumpaet baru saja menjalani sidang perdananya di PN Jakarta Selatan, Kamis pagi.
Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya orang.
Ratna ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta saat dia hendak menuju Cile pada 4 Oktober 2018.
Berkas penyidikan Ratna Sarumpaet diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 30 Januari 2019. Kejaksaan pun menyatakan berkas perkara Ratna lengkap, alias P21.
Ratna lalu diserahkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019. Ia diserahkan beserta barang bukti untuk proses pelimpahan kasus.
Namun, Ratna kembali dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu pemeriksaan barang bukti.
Kejari Jakarta Selatan kemudian melimpahkan berkas perkara Ratna ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 21 Februari 2019 hingga menjalani sidang perdana hari ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/28/12342731/jaksa-dakwa-ratna-sarumpaet-dengan-hukuman-pidana-dan-pelanggaran-ite