Keempat pelaku adalah OM (34), PT (37), RT (34), dan HT (37).
Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana menyampaikan, peristiwa itu berawal saat pelaku menganiaya seorang laki-laki bernama Erik dengan cara membacok korban di bagian dahi hingga korban luka parah dan dibawa ke rumah sakit.
Ia mengatakan, para pelaku ini menganiaya Erik lantaran korban terlibat cekcok antara pelaku dan orang lain.
Saat itu, korban melerai pelaku yang cekcok dengan pengendara motor lain karena motornya disenggol.
“Motornya disenggol sama orang lain karena korban melerai jadi malah si korban yang jadi sasaran kemarahannya. Korban ini didatangi saat sedang makan di Jalan Flamboyan Sukmajaya,” kata Arya.
Menurut dia, otak penganiayaan tersebut adalah OM. Pelaku ini yang menjadi eksekutor pembacokan korban.
"Tapi tetap saja semua yang ada disitu terlibat dan kita tangkap. Jadi pelaku penganiayaan sudah lengkap, kita tangkap semua,” ucap dia.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 bilah parang yang digunakan untuk membacok korban.
Keempat pelaku dijerat Pasal 351 dan 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/28/20271381/polisi-tangkap-debt-collector-yang-aniaya-anggota-ormas