Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi awalnya mendapatkan laporan dari warga mengenai penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Jalan Kampung Janis, Tambora, Jakarta Barat.
"Sekitar tiga minggu dilakukan penyelidikan, ternyata di salah satu rumah di daerah Tambora telah digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. Kami berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial SS (22)," ujar Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 46 butir ekstasi diamon.
Setelah menangkap SS, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain berinisial M (30) di Jalan Sudiro, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Polisi mengamankan 3 kilogram sabu yang dibawa M menggunakan sebuah tas.
"Kami melakukan pemeriksaan, ternyata di kontrakan M masih ada narkotika. Di kontrakan M di Jalan Sudiro, setelah kami melakukan penelitian, kami menemukan 7 kilogram sabu dan 1.059 butir ekstasi diamon," katanya.
Polisi turut menangkap dua tersangka lain berinisial RH alias Arab (45) dan FM (53) dari kediaman M.
Para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka lain berinisial YR (34) yang menetap di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Polisi kemudian menangkap YR beserta barang bukti berupa 2 kilogram sabu yang akan diedarkannya.
"Ternyata ada yang di atasnya lagi yaitu (tersangka) inisial H yang sedang kami kembangkan, hari ini masih dalam pengejaran," ujar Argo.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/01/17320981/10-kg-sabu-dan-1105-ekstasi-jenis-baru-diamon-diamankan