Taufiq mengatakan, para WNA yang sudah memiliki E-KTP sudah memiliki kartu izin tinggal tetap (Kitap) yang diterbitkan pihak imigrasi.
"Pemberian Kitapnya di imigrasi, bukan ranah disdukcapil. Data kami yang tercatat dari (tahun) 2016 ada 109 WNA yang sudah mengajukan Kitap dan diterbitkan NIK oleh kami," kata Taufiq saat ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/3/2019).
Taufiq menambahkan, penerbitan Kitap untuk WNA merupakan tanggung jawab imigrasi.
Disdukcapil bertugas menerima laporan WNA yang sudah memiliki Kitap dan mencatatnya untui diterbitkan nomor induk kependudukan (NIK).
WNA yang berhak memiliki KTP adalah yang sudah berusia di atas 17 tahun dan sudah memiliki Kitap karena telah tinggal selama lima tahun atau lebih.
"E-KTP WNA ini sama cuma enggak bisa buat hak pilih pemilu, karena dia, kan, bukan WNI. Sebetulnya ini bukan baru, aturan sudah mengatur, dan sudah ditetapkan," ujarnya.
Pihaknya tengah koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi memberi data WNA yang sudah memiliki E-KTP.
Hal itu dilakukan agar WNA tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2019.
"Kami kasih data supaya mereka enggak kecolongan dan tidak jadi DPT," tutur Taufiq.
Komisioner KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan data WNA yang memiliki E-KTP.
Setelah itu, pihaknya akan menyandingkan dengan DPT Kota Bekasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/01/21365541/109-wna-di-bekasi-punya-e-ktp-dipastikan-tak-masuk-dpt